• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Satpol PP/WH Bersama Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

Satpol PP/WH Bersama Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

Februari 21, 2025
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Juli 24, 2026
Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Juli 18, 2026
Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Juli 18, 2026
Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Juli 15, 2026
Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Juli 15, 2026
Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Juli 15, 2026
Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Juli 13, 2026
Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Juli 13, 2026
Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Juli 11, 2026
Gunawan : Taman Budaya Negeri Gayo, Rumah Bagi Pelaku Seni Dan Budaya Di Aceh Tengah

Gunawan : Taman Budaya Negeri Gayo, Rumah Bagi Pelaku Seni Dan Budaya Di Aceh Tengah

Juli 11, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Satpol PP/WH Bersama Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

weinarloka by weinarloka
Februari 21, 2025
in Berita
0
Satpol PP/WH Bersama Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah Bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk

 

Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, Kajari yang diwakili Kasi Pidum Evan beserta jajaran, Kasatpol PP/WH diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan beserta jajaran, Personil Polres Aceh Tengah.

 

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 Terdakwa dengan melakukan Jarimah “Zina” dan 2 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).

 

 

Dua Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa S Bin S dan Terdakwa TWS Binti YM yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

 

Bahwa kedua terbukti secara sah dan melakukan jarimah “Zina” dan kedua Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 (seratus ) kali cambuk.

 

Sementara Kedua terdakwa melakukan maisir (Judi Online), Terdakwa BS Bin ABS dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa BS dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 11 kali cambuk

 

Terdakwa FG anak dari JG dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa FG dengan Uqubat ta’zir 30 kali cambuk, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir.

 

Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 29 kali cambuk.

 

Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.

 

Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,

 

Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yg berlaku di Aceh.

 

Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)

 

Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yg melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat.

 

Sekaligus ini peringatan bagi siapapun yang membuka lapak dan pelaku judi yang saat ini melakukan kegiatan tersebut di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke 448, Tegas Kabid Penegakkan Syariat.(Alvin)

Tweet126Share201
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Juli 24, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In