A1news.co.id|Takengon – Di malam Minggu penutupan pacu kuda Blang bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, telah di amankan terhadap satu pelaku perjudian (maisir) permainan judi dimana bola, Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.
Giat penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah beserta Anggotanya bersama dengan Satpol PP/WH Aceh Tengah.
Pelaku perjudian yang ditangkap 1 orang bernama Putra Asmara Sembiring (46 Tahun) Alamat Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
Kasatpol PP/WH Aceh Tengah yang di wakili Kabid Penegak Syariat Hasan Basri saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa Kasat Reskrim beserta Anggotanya dan Satpol-PP berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku perjudian dimana bola di seputaran lapangan pacuan kuda Blang Bebangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian, 2 set alat perjudian, meja permainan judi, mata dadu, uang tunai, kursi, tenda, mangkok dan satu unit Handphone.
Saat ini para pelaku perjudian merupakan orang pendatang selama even pacuan kuda berlangsung yang berasal dari sumatera utara, Ungkapnya.
Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tengah langkah selanjutnya, 1 pelaku sudah di amankan dan akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh, Tegas Kabid Hasan Basri.
Pihak media menunggu Pres rilis resmi dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah terkait penangkapan satu pelaku judi dimana bola di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka pada malam minggu.(Alvin)