Gayonews.co.id|Takengon – Seorang wartawan media online lokal, Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah dirinya menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.
Surat resmi bernomor B/534/V/1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat itu, Yusra Efendi diminta hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Pihak kepolisian menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepada media, Yusra Efendi membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Ia menduga pemanggilan itu berkaitan erat dengan laporan jurnalistik yang baru-baru ini ia terbitkan mengenai adanya dugaan praktik pengoplosan BBM di wilayah Aceh Tengah.
“Saya akan hadir dan menghormati proses hukum. Namun saya juga berharap perlindungan terhadap kebebasan pers tetap dijaga,” ujar Yusra.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian apakah Yusra Efendi dipanggil sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.
Namun demikian, pemanggilan wartawan setelah memberitakan isu sensitif kerap menjadi sorotan dalam konteks kebebasan pers di daerah.(*)