Gayonews.co.id|Takengon- Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, Fauzan Akbar, melayangkan kritik tajam kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tengah yang dinilai telah bertindak di luar batas etika nan norma sosial, lebih-lebih norma keagamaan yang sejatinya dijunjung tinggi oleh pejabat lembaga termaktub.
Kritik ini mencuat kepermukaan tatkala Kepala Kemenag menginstruksikan anggotanya untuk melakukan gotong-royong secara sepihak di bangunan tua milik Pemda Aceh Tengah yang telah ditempati secara sah oleh kader HMI Cabang Takengon-Bener Meriah sejak 2021 silam.
Bangunan tersebut bukan ditempati secara tidak sah apalagi sembrono, melainkan lewat dasar kesepakatan legalis bersama Pemda, termasuk eks Bupati, Sekda, dan bagian aset pada waktu itu.
Tapi ironisnya, pada 2025, tanpa pemberitahuan atau komunikatif, Kepala Kemenag Aceh Tengah langsung mengerahkan bawahannya untuk “Pembersihan” lokasi secara paksa, dimana kader HMI masih berada di dalam dan tengah beraktivitas.
Tak ada salam, tak ada etika komunikasi mereka masuk bagaikan menerobos rumah kosong. “Seolah mereka bukan manusia, tapi entitas tak berharga yang bisa disingkirkan seenaknya,” kata Fauzan.
Menurutnya tindakan ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap tubuh eksistensial organisasi mahasiswa, namun juga cerminan dari bobroknya moral seorang pemimpin birokrasi yang notabene amanah agama tapi cidera suri tauladan begitupun tak menonjolkan nilai-nilai keagamaan.
“Kalau seorang pejabat Kemenag tak tahu cara mengetuk pintu, apalagi adab bertamu, maka rusaklah sudah akal etik yang mestinya menjadi pondasi pelayanan publik,” sebut Afdhalal Gifari Ketua Umum HmI Cabang Takengon-Bener Meriah, ungkap Fauzan.
Selanjutnya merujuk kepada Kode Etik Kementerian Agama diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019.
Nilai-Nilai Dasar
1. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Integritas
3. Profesionalitas
4. Tanggung jawab
5. Keteladanan
*Kode Etik dan Kode Perilaku*
1. Keimanan dan Ketaqwaan :
Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat
2. Integritas :
Bertekad berbuat baik dan benar
3. Profesionalitas : Bersikap berani mengakui kesalahan, bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras
4. Tanggung Jawab :
Melaksanakan tugas secara patut dan tekun
5. Keteladanan :
Memiliki akhlak terpuji
tidak melakukan perbuatan tercela, bersikap ramah dan berperilaku sederhana.
Jadi peraturan tersebut berlaku bagi semua Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak terkecuali Kemenag Aceh Tengah itu sendiri.
Hemat saya Pemda Aceh Tengah segera evaluasi pimpinan tersebut sebab mencederai kode etik sudahlah jelas mulai dari nilai-nilai dasar hingga kode etik dan prilaku sederhananya telah diselewengkan.
Perlu digarisbawahi bahwa HMI Cabang Takengon-Bener akan segera menyurati Kementerian Agama RI untuk meminta evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kepala Kemenag Aceh Tengah, pungkas Fauzan.(*)