• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
‎Aktivis Gayo Minta Bupati Haili Yoga Pecat Oknum Guru Berbuat Mesum Dan Pegawai Disdikbud Serta BKPSDM

‎Aktivis Gayo Minta Bupati Haili Yoga Pecat Oknum Guru Berbuat Mesum Dan Pegawai Disdikbud Serta BKPSDM

Oktober 14, 2025
Pebriyan Winaldi Dan Hambalang 3 Riau Tegaskan Peran Dibalik Peresmian Jembatan Merah Putih

Pebriyan Winaldi Dan Hambalang 3 Riau Tegaskan Peran Dibalik Peresmian Jembatan Merah Putih

Maret 18, 2026
Merajut Kekompakan Dan Silaturahmi, PMI Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama 

Merajut Kekompakan Dan Silaturahmi, PMI Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama 

Maret 16, 2026
Hari Pertama Pos PAM dan Pos Yan Ops, Polres Aceh Tengah Pastikan Pengamanan Idul Fitri

Hari Pertama Pos PAM dan Pos Yan Ops, Polres Aceh Tengah Pastikan Pengamanan Idul Fitri

Maret 15, 2026
Sat Samapta Polres Aceh Tengah Giatkan Patroli Perintis Presisi dan Pengamanan Tarawih

Sat Samapta Polres Aceh Tengah Giatkan Patroli Perintis Presisi dan Pengamanan Tarawih

Maret 13, 2026
Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Maret 13, 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Maret 13, 2026
Keluhan Rekanan Kepada Pemda Bener Meriah Terkait Pembayaran Tak Kunjung Selesai 

Keluhan Rekanan Kepada Pemda Bener Meriah Terkait Pembayaran Tak Kunjung Selesai 

Maret 12, 2026
Pebriyan Winaldi “Janji Akan Mensejahterakan Guru MDTA di Kampar”

Pebriyan Winaldi “Janji Akan Mensejahterakan Guru MDTA di Kampar”

Maret 11, 2026
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan Di Polres Aceh Tengah

Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan Di Polres Aceh Tengah

Maret 10, 2026
Kapolres Aceh Tengah Cek Inventaris Senpi Organik, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

Kapolres Aceh Tengah Cek Inventaris Senpi Organik, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

Maret 9, 2026
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Personel Brimob Polda Aceh Batalyon D Pelopor Melaksanakan Guantibmas Di Rutan Takengon

Personel Brimob Polda Aceh Batalyon D Pelopor Melaksanakan Guantibmas Di Rutan Takengon

Maret 7, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

‎Aktivis Gayo Minta Bupati Haili Yoga Pecat Oknum Guru Berbuat Mesum Dan Pegawai Disdikbud Serta BKPSDM

weinarloka by weinarloka
Oktober 14, 2025
in Berita
0
‎Aktivis Gayo Minta Bupati Haili Yoga Pecat Oknum Guru Berbuat Mesum Dan Pegawai Disdikbud Serta BKPSDM
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Ruhdi Sahara menerima laporan bahwa ada dugaan pengamanan dari dinas pendidikan Aceh Tengah untuk melindungi perbuatan yang melanggar kode etik dan norma hukum baik dalam dunia pendidikan maupun norma agama terkait adanya oknum kepala sekolah dan guru tenaga pendidik di ruang lingkup yang sama melakukan khalwat /mesum, ini terjadi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN ) 18 Pegasing.

‎

‎Kejadiannya bermula pada bulan Mei 2025, dimana dua tenaga pengajar tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan juga guru pengajar diruang lingkup sekolah, namun setelah penanganan tidak ada tindakan tegas yang diberikan kepada oknum guru tersebut.

 

Ini disebabkan adanya indikasi keterlibatan Kabag kepegawaian dan penindakan (BKPSDM ) dan Kabid umum dinas pendidikan kabupaten Aceh Tengah.

‎

‎Oknum Laki Laki SDN 12 Atu lintang yang sebelumnya sebagai Kepala SDN 18 pegasing, perempuan SDN 13 Atu lintang juga sebelumnya menjadi tenaga pengajar SDN 18 Pegasing, kemudian keduanya di mutasikan ke Kecamatan Atu lintang di dua Instansi pendidikan dasar yang berbeda tanpa ada penindakan yang jelas dan masih aktif sebagai guru pengajar.

‎

‎Kejadian ini menimbulkan kecaman dari aktivis muda gayo yang menginginkan Oknum guru tersebut segera di berhentikan dari tenaga pengajar karena telah melakukan pelanggaran dan pencorengan institusi pendidikan dengan perbuatan mesum.

‎

‎Hal ini bertentangan dengan Aturan Disiplin PPPK yang  tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketentuan disiplin lain yang mengatur ASN secara umum.

‎

‎Aturan tersebut memuat tentang kewajiban tugas,larangan dan pelanggaran disiplin bagi pejabat PPPK sebagaimana bunyi aturan tersebut sebagai berikut :

‎1. Kewajiban melaksanakan tugas dengan jujur, tertib, cermat, dan berintegritas.

‎2. Larangan melakukan perbuatan tercela, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, pelecehan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

‎3. Pelanggaran Disiplin PPPK adalah setiap perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Sanksi untuk PPPK yang Melanggar Disiplin Sanksinya bisa berupa:

‎a.Teguran lisan/tertulis,

‎b. Pemotongan tunjangan,

‎c. Pemberhentian sementara,

‎d. Hingga pemutusan perjanjian kerja (berhenti sebagai PPPK),

‎e.Dan jika ada unsur pidana, bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.

‎

‎Jika melihat perbuatan dua oknum guru yang melakukan perbuatan mencoreng nama baik pendidikan dan diamankan begitu saja ini menandakan adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku tersebut. Padahal sanksinya cukup serius, dan bisa berujung pada pemecatan atau proses hukum pidana.

‎

‎Ruhdi juga LSM APDI-A ( Aliansi Peduli Pendidikan Aceh ) juga menegaskan bahwa kejadian yang sama sering terulang di beberapa daerah, namun tindakan dan sangsi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Hal ini menjadi pertanyaan besar untuk dinas pendidikan, dan bkpsdm aceh tengah, sampai saat ini belum melakukan tindakan yang serius dalam menangani persoalan yang menjadi pelanggaran berat.

‎

‎Tambahnya lagi banyak aturan yang bisa menjadi rujukan dan juga dasar dalam mengambil tindakan tersebut, seperti : PP No. 49 Tahun 1990 termuat jelas dalam pasal 14, UU No. 94 Tahun 2021, UU No. 23 Tahun 2010 Perubahan atas UU No. 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Tutupnya.(AS)

‎

Tweet124Share199
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Pebriyan Winaldi Dan Hambalang 3 Riau Tegaskan Peran Dibalik Peresmian Jembatan Merah Putih

Pebriyan Winaldi Dan Hambalang 3 Riau Tegaskan Peran Dibalik Peresmian Jembatan Merah Putih

Maret 18, 2026
Merajut Kekompakan Dan Silaturahmi, PMI Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama 

Merajut Kekompakan Dan Silaturahmi, PMI Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama 

Maret 16, 2026
Hari Pertama Pos PAM dan Pos Yan Ops, Polres Aceh Tengah Pastikan Pengamanan Idul Fitri

Hari Pertama Pos PAM dan Pos Yan Ops, Polres Aceh Tengah Pastikan Pengamanan Idul Fitri

Maret 15, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In