Gayonews.co.id|Redelong – Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dari Inisial R korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial UR Warga Kecamatan Bukit.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/XI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 05 November 2025. Perkara ini diduga melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Korban sekaligus pelapor Berinisial R (28 tahun), warga Kampung Kecamatan Bukit melaporkan telah mengalami tindakan Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial UR, warga Kecamatan Bukit.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 Oktober pukul 10:00 WIB Sdri Miatun menghubungi via WhatsApp untuk mengajak pelapor bertemu di kafe yang berada di desa Uring.
Namun pelapor menunggu sdri Miatun sekitar 2 jam akan tetapi tidak datang, kemudian sdri Miatun menghubungi via nelepon mengajak pelapor untuk bertemu dengan pelapor di rumahnya, kemudian pelapor beranjak ke rumah sdri Miatun dengan membawa seorang teman bernama sdri Kristina.
Sesampainya Pelapor dirumah sdri Miatun, pelapor berjumpa dengan terlapor yaitu suami dari sdri Miatun dengan mengatakan “Pulang Ko terus dari sini dan terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor.
Terlapor kemudian langsung memukul bagian kepala Pelapor 2 kali dan menendang bagian pinggang 2 kali dan memukul kembali bagian leher 3 kali sehingga pelapor hilang kesadaran diri dan jatuh.
Setelah beberapa saat kemudian Pelapor sadar dan langsung ke rumah Reje Kampung untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah itu Pelapor menuju Puskesmas Bukit untuk menjalani perawatan Medis.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami luka lebam pada bagian kepala, Leher, pinggang dan tangan sebelah kiri.
Saya pun sempat di opname beberapa di salah satu rumah sakit ibu dan anak Azalia akibat dari kejadian tersebut.
Sehingga Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih Lanjut.
Sebenarnya, penganiayaan yang terjadi terhadap saya R sudah pernah di mediasi tapi di Desa tapi tidak dapat di selesaikan atau tidak ada kesepakatan atau perdamaian dengan UR
Kemudian sebelum di laporan ini, pihak Polres melalui salah satu Kanit Reskrim Polres Bener Meriah sudah juga melakukan mediasi tapi tidak kesepakatan atau damai.
Saya dari pihak pelapor sudah banyak mengalah dan lebih tidak mengedepankan ego, Ungkap R.(RH)






















