Gayonews.co.id| Bener Meriah – Sebuah video berdurasi 17 detik yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan masyarakat Kabupaten Bener Meriah memicu polemik baru.
Dalam video tersebut, seorang perempuan yang diduga RTP, yang disebut sebagai putri Bupati Bener Meriah sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Bener Meriah, terdengar berbincang dengan beberapa orang terkait dugaan pembagian proyek.
Dalam potongan video singkat itu, RTP terlihat duduk bersama beberapa orang yang diduga memiliki hubungan kedekatan dengannya. Percakapan yang terekam diduga menyebutkan pembagian pekerjaan atau proyek tertentu kepada pihak-pihak yang berada dalam lingkaran pertemuan tersebut.
Meski hanya berdurasi 17 detik, video itu langsung menyebar cepat dan menjadi bahan perbincangan publik.
Sejumlah warga menilai isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan pengaturan proyek di lingkaran kekuasaan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Isu ini semakin sensitif karena RTP bukan hanya disebut sebagai anak dari kepala daerah, tetapi juga memegang jabatan publik sebagai Ketua MPD Bener Meriah, lembaga yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan di daerah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan dalam video tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance dan dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Secara hukum, praktik yang mengarah pada kolusi dan nepotisme telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk menguntungkan keluarga atau kelompok tertentu.
Selain itu, dugaan pengaturan proyek juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, mekanisme pengadaan proyek pemerintah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, terbuka, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Beredarnya video tersebut kini memunculkan desakan dari sejumlah kalangan agar inspektorat daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas segera menelusuri kebenaran video tersebut, termasuk mengklarifikasi konteks percakapan yang terekam di dalamnya.
Bagi masyarakat Bener Meriah, persoalan ini bukan sekadar video pendek yang viral, tetapi menyangkut integritas tata kelola proyek pemerintah daerah. Jika dugaan pengaturan proyek benar terjadi, maka praktik tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RTP maupun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar tersebut.(TIM)





















