Gayonews.co.id|Takengon – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Peneguhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Genuren, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, diduga masih terjadi perselisihan kepemilikan masalah tanahnya.
Meski bangunan fisik telah selesai dan siap diluncurkan, pemanfaatannya belum dapat dilakukan karena adanya sengketa antara dua pihak pembeli tanah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani Advokat Budiman, S.H. selaku kuasa hukum Helmia, terdapat permasalahan dalam proses jual‑beli dan pembagian lahan antara Helmia dan Sahrul Insan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Notaris/PPAT Aan Juananda, S.H., kuasa hukum menuding Sahrul Insan melakukan pelunasan dan penguasaan lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan kliennya.
Klien kami menduga adanya itikad tidak baik dari saudara Sahrul Insan yang ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak tanpa melibatkan klien kami,” tulis Budiman.
Akta Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada 4 September 2025 antara kedua pihak masih berlaku dan belum dibatalkan, sehingga status lahan belum dapat dinyatakan final maupun dialihkan secara unilateral.
Karena itu, pemanfaatan lahan sebagai lokasi dapur MBG tidak dapat dilanjutkan sampai perselisihan diselesaikan melalui proses hukum yang sah.
Surat pemberitahuan tersebut juga disalurkan kepada sejumlah Pejabat, antara lain Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Regional Badan Gizi Nasional Wilayah Aceh, Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim 0106/Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, dan Koordinator Wilayah Program MBG Aceh Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Sahrul Insan belum memberikan tanggapan resmi. Media juga telah menghubungi pihak Yayasan atau pengelola SPPG untuk meminta konfirmasi terkait legalitas lahan dan keberlanjutan operasional.
Namun belum menerima respons. Kami akan memperbarui informasi bila ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.(AS)






















