Gayonews.co.id|Bener Meriah – Kembali Terendus isu dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa (Kades) alias Reje Kampung Wihni Durin Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Aceh, nama inisial Kas terhadap pengelolaan dana desa (DD), benarkah?
Informasi berhasil dihimpun tim media Gayo,News,co.id.dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan, permasalahan indikasi pelanggaran, penyimpangan, serta penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Reje Kampung tersebut kembali memanas dan ibarat “Bom Waktu”.
Namun dalam menyikapi aspirasi masyarakat Kampung Wihni Durin tersebut, para oknum pihak dipercayakan pemerintah selaku petugas auditur diduga lakukan praktik tidak sesuai harapan masyarakat dalam melaksanakan audit khusus sesuai surat Bupati Bener Meriah.
“Ironisnya, yang kami laporkan lain yang diperiksa lain bidangnya oleh pihak oknum dari Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, kami melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran DD masa Reje Kampung (Kas), kenapa yang diperiksa sebelum dia menjadi kepala kampung,” tanya salah seorang warga Desa Wihni Durin kepada media tanpa sebut namanya.
Berikut, warga Desa Wihni Durin lainnya juga mengatakan, banyak sekali permasalahan dugaan ketidak terbukaannya Reje Kampung Wihni Durin dalam mengelola anggaran desa sumber anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) dititipkan ke anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Wihni Durin selama ini.
“Kami masyarakat sudah tidak bisa membiarkan praktik diduga mengarah pada indikasi korupsi oleh oknum kepala kampung kami saat ini, kami siap bersama melaporkan ke pihak manapun demi kepentingan kemajuan kampung kami dari ketertinggalan,” ujar warga tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Masyarakat (LBH-SM), Tri Septa Bayu Anggara, S.H., kepada media ini melalui telepon WhatsApp miliknya mengatakan, menyikapi keluhan dan sikap kritis masyarakat terhadap keterbukaan informasi anggaran negara, pihak pemerintah daerah di Bener Meriah harus bekerja benar.
“Jika lakukan audit, maka audit lah secara benar dan transparan sesuai aturan serta saya pesankan agar tidak lagi membodohi masyarakat untuk menyelamatkan keuangan negara dari indikasi korupsi,” tegas Tri Septa Bayu Anggara, akrab dipanggil Bayu Anggara, Jum’at (27/02/26).
Bayu Anggara menilai, masyarakat Desa Wihni Durin itu sudah mulai kritis dan mulai bangkit dari keterpurukan disamping mereka telah memahami proses pengawasan terhadap anggaran negara dititipkan kepada rakyat melalui pemerintah desa.
“Wajar jikalau mereka mulai kritis mengawasi dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan tata kelola anggaran,” sebut Ketua LBH-SM itu.
Menurutnya, pihak LBH-SM siap mendampingi masyarakat dalam hal pendampingan hukum terhadap upaya masyarakat Desa Wihni Durin untuk meluruskan dan menyelamatkan anggaran diperuntukkan negara kepada rakyat tersebut sebagai wujud memperjuangkan keterbukaan informasi publik.(RH)






















