Gayonews.co.id|Banda Aceh — BEM Nusantara Aceh melalui Bendahara Daerah, Ihsanul Fikri, menyampaikan keberatan keras atas pernyataan anggota DPR RI Benny K. Harman yang menyepelekan rujukan Aceh terhadap MoU Helsinki dengan ungkapan “sedikit-sedikit Helsinki.”
Menurut Ihsanul, pernyataan tersebut tidak hanya mengabaikan konteks sejarah Aceh, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik mengenai posisi MoU Helsinki sebagai dasar legal dan politik perdamaian yang diakui negara.
*“MoU Helsinki bukan alasan yang diada-adakan, melainkan fondasi perdamaian yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Indonesia punya kewajiban moral dan politik untuk menghormati perjanjian itu,”* ujar Ihsanul dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa meremehkan MoU Helsinki berarti mengabaikan komitmen negara yang telah menstabilkan hubungan Aceh–Indonesia selama hampir dua dekade.
*“Kami ingin mengingatkan, Aceh damai hari ini bukan hadir begitu saja. MoU Helsinki menjadi penopang yang menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, siapa pun yang memandang remeh MoU justru sedang bermain-main dengan stabilitas nasional,”* tambahnya.
BEM Nusantara Aceh menilai bahwa penggunaan istilah *“sedikit-sedikit Helsinki”* sangat tidak konstruktif, apalagi di tengah masih banyaknya poin MoU yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.
*“Alih-alih mempertanyakan kenapa Aceh kembali pada MoU Helsinki, pemerintah pusat seharusnya bertanya: sudah sejauh mana negara memenuhi janjinya? Itulah yang penting untuk rakyat Aceh,”* jelas Ihsanul.
Terkait Dana Otsus: Benny K. Harman Disarankan Tidak Menyederhanakan Masalah
Ihsanul juga menanggapi pernyataan Benny K. Harman yang menyinggung dana Otonomi Khusus Aceh. Menurutnya, mengaitkan kritik terhadap pemerintah dengan penggunaan dana otsus tanpa memahami konteksnya hanya akan memperkeruh keadaan.
*“Pernyataan beliau soal dana otsus cenderung menyederhanakan masalah. Jangan seolah-olah persoalan Aceh selesai hanya karena ada dana otsus. Otsus itu bukan hadiah, melainkan bagian dari kesepakatan politik dalam MoU Helsinki untuk membangun kembali daerah pascakonflik,”* tegas Ihsanul.
Ia menambahkan bahwa audit, evaluasi, dan perbaikan tata kelola dana otsus tentu penting, tetapi hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban negara dalam memenuhi seluruh butir MoU Helsinki.
*“Silakan kritik tata kelola dana otsus, kami juga mendukung transparansi. Tapi jangan jadikan itu tameng untuk melemahkan komitmen pusat dalam menuntaskan isi MoU. Itu dua hal yang berbeda,”* lanjutnya.
BEM Nusantara Aceh mendorong DPR RI dan pemerintah pusat untuk menjaga sensitivitas sejarah, menghindari narasi yang dapat memicu ketegangan, serta mempercepat penyelesaian seluruh butir MoU Helsinki agar kepercayaan publik Aceh terhadap negara tidak terkikis.(AS)






















