Gayonews.co.id|Takengon – Penyelesaian dugaan pelanggaran Syariat Islam dan Adat di Kecamatan Jagong Jeget dengan pembinaan dan Taubat Massal.
Acara penyelesaian di Aula Kantor Satpol PP/WH dihadiri langsung oleh Kasat pol PP/WH Ariansyah, Ketua MPU Amry Jalaluddin, kanKemenag Aceh Tengah yang diwakili, Camat Jagong Jeget, Kapolsek Jagong Jeget, Danramil Jagong Jeget yang diwakili, Ketua BKPRMI Jahawir Tumanggor, Kabid Dinas Syariat islam Aceh Tengah, Ketua MAG dan Jajaran Satpol PP Aceh Tengah.
Kasatpol PP-WH Ariansyah menyampaikan para Panitia serta dua biduan yang sempat viral karena berjoget tanpa hijab dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke- 43 Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget telah menjalani pembinaan.
Keduanya Biduan tersebut langsung menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang tanpa ada paksaan.
Namun, tidak hanya itu, hasil dari pertemuan ini juga memunculkan rencana untuk menggelar “Taubat Massal” atas kejadian tersebut.
Dan acara doa bersama yang bertujuan untuk membersihkan kampung dari dampak peristiwa peristiwa baru terjadi dan yang akan datang, yang telah mencoreng nama baik Kampung dan Kecamatan Jagong Jeget.
“Teknisnya nanti kita koordinasikan lagi dengan camat dan Forkopimcam yang lain ,” ujar Kasatpol PP.
Ditambahnya, Ariansyah, masalah perizinan acara seperti ini, kami pun harus dilibatkan dalam setiap persetujuan event di Kabupaten Aceh Tengah agar hal hal atau permasalahan seperti ini bisa dicegah sejak awal dan tidak harus viral seperti kejadian yang telah terjadi.
Kita berharap hal hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian hari, ketika sudah viral saat ini, justru kami sebagai Satpol PP-WH Aceh Tengah selalu yang disalahkan dan seolah olah kami tidak bekerja, Ungkap Ariansyah dengan Tegas.
Selanjutnya, tausiyah yang disampaikan langsung oleh Ketua MPU Aceh Tengah, Amry Jalaluddin sebagai pencerahan bagi para panitia event, kedua Biduan dan bagi para tamu yang hadir, agar kita mendapatkan kebaikan dan meninggalkan yang buruk buruk.(AS)