Gayonews.co.id|Takengon- Aroma busuk dugaan praktik korupsi kembali menyeruak dari Kecamatan Ketol. Penggalangan dana secara sistematis yang dipaksakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahkan dunia pendidikan, untuk pembangunan masjid di kecamatan tersebut, kini mejadi Objek perhatian serius dari berbagai pihak.
Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejak bertahun-tahun ASN dan PPPK diwajibkan menyisihkan gajinya setiap bulan.
Kebijakan yang terkesan dipaksakan oleh unsur Porkopimcam Ketol ini jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pengumpulan Sumbangan dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Seorang sumber internal, yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku resah dan terbebani oleh kebijakan sepihak itu.
“Kami setiap bulan harus mengeluarkan iuran untuk pembangunan masjid. Tapi faktanya, masjid itu tidak ada perubahan sama sekali. Padahal dana yang terkumpul sejak 2017 kabarnya sudah hampir Rp600 juta,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih mencurigakan lagi, dana yang terkumpul itu disebut-sebut tidak dikelola secara transparan.
“Dana aspirasi diserahkan ke DSI, kemudian mereka yang pilih penyedianya. Tapi hasilnya tetap nihil, masjid tak kunjung selesai,” tambah sumber tersebut.
Bukti ketidakjelasan aliran dana semakin menguat dengan adanya pesan berantai dari grup WhatsApp resmi PGRI Kecamatan Ketol. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa sumbangan ASN/PPPK tahun ini bertambah Rp33,2 juta, yang akan diserahkan secara terbuka kepada Porkopimcam.
Namun, sampai saat ini publik tidak pernah melihat laporan resmi maupun pertanggungjawaban penggunaan dana miliaran rupiah itu.
Kasus ini makin memanas ketika media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Pembangunan Masjid, Rahmatsyah, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di Aceh Tengah. Bukannya memberikan klarifikasi, ia justru melontarkan ancaman bernada kasar.
“Saya muak dengan konfirmasi dari awak media. Kalau ini terus terjadi, saya khawatir nanti saya bolongi perut anda dan perut pelapor Anda,” ucapnya dengan nada tinggi saat dihubungi via telepon, Kamis (4/9/2024).
Ancaman tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mempertegas adanya indikasi bahwa proyek pembangunan masjid di Ketol sengaja dibungkus rapat tanpa transparansi.
Penggalangan dana yang dilakukan secara terstruktur, dipaksakan kepada ASN dan tenaga pendidik, serta nihilnya laporan pertanggungjawaban, memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan. Kondisi ini bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga telah merusak kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Hingga berita ini dirilis, Camat Ketol, Ketua PGRI Kecamatan Ketol, masih dalam upaya Konfirmasi oleh awak media untuk bisa memberikan penjelasan secara resmi tentang anggaran tersebut.
Skandal Kasus ini menuntut aparat penegak hukum untuk turun tangan,Transparansi pengelolaan dana publik adalah harga mati. Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan memperkuat budaya korupsi di level pemerintahan paling bawah.(Tim)