Gayonews.co.id| Takengon – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait penetapan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai kritik keras.
Besaran gaji yang dinilai sangat rendah disebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para tenaga yang telah lama mengabdi.
Berdasarkan data yang diterima, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan nominal yang bervariasi. Untuk kategori Guru Wiyata Bakti, gaji hanya sebesar Rp200.000 per bulan. Guru Kontrak menerima Rp600.000, sementara gaji tertinggi diterima oleh PPPK Teknis yang tersebar di beberapa instansi pemerintah dengan nominal Rp800.000 per bulan dan Nakes dengan gaji Mulai dari Rp.50.000 hingga Rp.200.000 per pegawai.
Kebijakan ini sontak memicu kesedihan mendalam. Ribuan PPPK Paruh Waktu tak kuasa menahan air mata saat menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah Aceh Tengah pada Selasa dan Rabu, 30–31 Desember 2025, di Gedung BKSDM Aceh Tengah.
Seorang tenaga kontrak paruh waktu yang enggan disebutkan namanya (inisial N), usai menandatangani SK, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.
“Sebelumnya, saat melihat pengumuman kelulusan sebagai tenaga kontrak paruh waktu, kami sangat bahagia. Rasanya sulit diungkapkan dengan kata-kata. Namun kebahagiaan itu langsung berubah menjadi kekecewaan setelah hari ini kami menandatangani SK dengan gaji hanya Rp200.000. Ini benar-benar di luar dugaan dan sangat mengecewakan kami serta keluarga,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami merasa pemerintah tidak memiliki rasa kemanusiaan. Kami sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun kepada negara, tetapi saat akhirnya mendapat pengakuan, justru kami merasa dihina dengan gaji Rp200.000. Jumlah itu bahkan tidak cukup untuk biaya bahan bakar pergi bekerja,” tutupnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait polemik besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Para tenaga kontrak berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini demi keadilan dan kesejahteraan mereka yang telah lama mengabdi.(WD)






















