• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

September 24, 2025
Polsek Bangkinang Barat Cek Pertumbuhan Jagung Di Siabu, Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Bangkinang Barat Cek Pertumbuhan Jagung Di Siabu, Dukung Ketahanan Pangan

Juni 22, 2026
Polsek Bangkinang Barat Sambang Petani Jaga Perkembangan Dan Perawatan Jagung

Polsek Bangkinang Barat Sambang Petani Jaga Perkembangan Dan Perawatan Jagung

Juni 22, 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Bangkinang Barat Pantau Perkembangan Jagung Desa Salo Timur

Dukung Asta Cita, Polsek Bangkinang Barat Pantau Perkembangan Jagung Desa Salo Timur

Juni 22, 2026
Masyarakat Samar Kilang Menolak Adanya Aktivitas Tambang Di Wilayah Syiah Utama

Masyarakat Samar Kilang Menolak Adanya Aktivitas Tambang Di Wilayah Syiah Utama

Juni 21, 2026
Personel Polsek Bangkinang Terus Cek Dan Pantau Perkembangan Jagung Di PT Simas Sawit Aliantan 

Personel Polsek Bangkinang Terus Cek Dan Pantau Perkembangan Jagung Di PT Simas Sawit Aliantan 

Juni 21, 2026
Polsek Bangkinang Barat Sambangi Petani Jagung Desa Pulau Jambu

Polsek Bangkinang Barat Sambangi Petani Jagung Desa Pulau Jambu

Juni 21, 2026
Polsek Bangkinang Barat Cek Perkembangan Dan Pemeliharaan Jagung Desa Siabu

Polsek Bangkinang Barat Cek Perkembangan Dan Pemeliharaan Jagung Desa Siabu

Juni 21, 2026
Kapolsek Bangkinang Barat Cek Dan Pantau Perkembangan Jagung Di Salo Timur

Kapolsek Bangkinang Barat Cek Dan Pantau Perkembangan Jagung Di Salo Timur

Juni 3, 2026
Swasembada Pangan, Polsek Bangkinang Barat Pantau Tanaman Jagung Pipil I

Swasembada Pangan, Polsek Bangkinang Barat Pantau Tanaman Jagung Pipil I

Juni 2, 2026
Jagung 1 Hektar Di Siabu Tumbuh Subur, Polsek Bangkinang Barat Pastikan Pendampingan Ketat 

Jagung 1 Hektar Di Siabu Tumbuh Subur, Polsek Bangkinang Barat Pastikan Pendampingan Ketat 

Juni 2, 2026
Polsek Bangkinang Barat Bersama Kelompok Wanita Tani Bersihkan Lahan Jagung Di Desa Pulau Jambu

Polsek Bangkinang Barat Bersama Kelompok Wanita Tani Bersihkan Lahan Jagung Di Desa Pulau Jambu

Juni 1, 2026
Diduga Proyek Siluman Tanpa Plang, Bak Air Dibangun Di Tanah Orang

Diduga Proyek Siluman Tanpa Plang, Bak Air Dibangun Di Tanah Orang

Juni 1, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

weinarloka by weinarloka
September 24, 2025
in Berita
0
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

 

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

 

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.

 

Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam pres realese, Selasa sore (23/9/2025).

 

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

 

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

 

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.(Alvian)

Tweet128Share204
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Polsek Bangkinang Barat Cek Pertumbuhan Jagung Di Siabu, Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Bangkinang Barat Cek Pertumbuhan Jagung Di Siabu, Dukung Ketahanan Pangan

Juni 22, 2026
Polsek Bangkinang Barat Sambang Petani Jaga Perkembangan Dan Perawatan Jagung

Polsek Bangkinang Barat Sambang Petani Jaga Perkembangan Dan Perawatan Jagung

Juni 22, 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Bangkinang Barat Pantau Perkembangan Jagung Desa Salo Timur

Dukung Asta Cita, Polsek Bangkinang Barat Pantau Perkembangan Jagung Desa Salo Timur

Juni 22, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In