• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

September 24, 2025
Berprestasi SMAN 4 Takengon: Maldi Ahmad Siswa Teladan Muda Penuh Semangat

Berprestasi SMAN 4 Takengon: Maldi Ahmad Siswa Teladan Muda Penuh Semangat

Mei 7, 2026
Harmoni Lintas Profesi, Menumbuhkan Kolaborasi Kesehatan Sejak Bangku Kuliah

Harmoni Lintas Profesi, Menumbuhkan Kolaborasi Kesehatan Sejak Bangku Kuliah

Mei 7, 2026
Menko Perekonomian RI Lepaskan 45 Ton Produk Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah 

Menko Perekonomian RI Lepaskan 45 Ton Produk Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah 

Mei 7, 2026
Peringati Hardiknas 2026, SMAN 4 Takengon Gelar Upacara Dan Tanam Pohon Berbuah

Peringati Hardiknas 2026, SMAN 4 Takengon Gelar Upacara Dan Tanam Pohon Berbuah

Mei 2, 2026
Personel Brimob Batalyon D Pelopor Polda Aceh Sambangi Rutan Takengon 

Personel Brimob Batalyon D Pelopor Polda Aceh Sambangi Rutan Takengon 

Mei 2, 2026
Tidak berhenti, Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bersama Warga Bersihkan Longsoran

Tidak berhenti, Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bersama Warga Bersihkan Longsoran

April 30, 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

April 28, 2026
‎AMBB Tunda Aksi Ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati Haili Yoga

‎AMBB Tunda Aksi Ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati Haili Yoga

April 26, 2026
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

April 25, 2026
Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Bagikan Makanan Dan Bubur Untuk Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Bagikan Makanan Dan Bubur Untuk Masyarakat

April 24, 2026
Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bersama Polsek Bebesen Dan Warga Gotong Royong 

Brimob Kompi 3 Batalyon D Pelopor Bersama Polsek Bebesen Dan Warga Gotong Royong 

April 24, 2026
Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan, Dinilai Figur Bawa Perubahan

Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan, Dinilai Figur Bawa Perubahan

April 20, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

weinarloka by weinarloka
September 24, 2025
in Berita
0
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

 

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

 

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.

 

Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam pres realese, Selasa sore (23/9/2025).

 

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

 

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

 

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.(Alvian)

Tweet128Share204
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Berprestasi SMAN 4 Takengon: Maldi Ahmad Siswa Teladan Muda Penuh Semangat

Berprestasi SMAN 4 Takengon: Maldi Ahmad Siswa Teladan Muda Penuh Semangat

Mei 7, 2026
Harmoni Lintas Profesi, Menumbuhkan Kolaborasi Kesehatan Sejak Bangku Kuliah

Harmoni Lintas Profesi, Menumbuhkan Kolaborasi Kesehatan Sejak Bangku Kuliah

Mei 7, 2026
Menko Perekonomian RI Lepaskan 45 Ton Produk Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah 

Menko Perekonomian RI Lepaskan 45 Ton Produk Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah 

Mei 7, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In