• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

September 24, 2025
Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Dukung Pangan Nasional

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Dukung Pangan Nasional

September 27, 2025
Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uangnya Dipakai Untuk Judol

Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uangnya Dipakai Untuk Judol

September 25, 2025
Diduga Gelapkan Motor Kawanannya, Pemuda Di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Motor Kawanannya, Pemuda Di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

September 25, 2025
KMAP Takengon Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Dan Santuni Anak Yatim

KMAP Takengon Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Dan Santuni Anak Yatim

September 26, 2025
“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polres Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan

“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polres Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan

September 23, 2025
Lewat Sosialisasi, Polisi Di Aceh Tengah Ingatkan Warga Bahaya Narkoba Dan Judi Online

Lewat Sosialisasi, Polisi Di Aceh Tengah Ingatkan Warga Bahaya Narkoba Dan Judi Online

September 22, 2025
Diduga Telah Terjadi Pencurian Dan Dibakarnya Isi Rumah Kebun Di Kampung Istiqamah

Diduga Telah Terjadi Pencurian Dan Dibakarnya Isi Rumah Kebun Di Kampung Istiqamah

September 7, 2025
Kasus Sumbangan ASN Ketol Menguap, Masjid Kecamatan Tak Kunjung Ada Peningkatan

Kasus Sumbangan ASN Ketol Menguap, Masjid Kecamatan Tak Kunjung Ada Peningkatan

September 4, 2025
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah Sebagai Teladan

Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah Sebagai Teladan

September 4, 2025
Ketua Hima PPKn FIP UMMAH : Pengadaan Pin Emas Tak Wajib, Tak Sejalan Efisiensi Anggaran

Ketua Hima PPKn FIP UMMAH : Pengadaan Pin Emas Tak Wajib, Tak Sejalan Prinsipil Efisiensi

September 3, 2025
Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal Di Dua Kecamatan

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal Di Dua Kecamatan

September 3, 2025
Abiel Almatinu Kasir – Ummi Athaya Terpilih Menjadi Ketua – Wakil Ketua OSIS SMKN 1 Takengon

Abiel Almatinu Kasir – Ummi Athaya Terpilih Menjadi Ketua – Wakil Ketua OSIS SMKN 1 Takengon

September 3, 2025
  • Home
  • REDAKSI
Minggu, September 28, 2025
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

weinarloka@gmail.com by weinarloka@gmail.com
September 24, 2025
in Berita
0
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

 

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

 

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.

 

Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam pres realese, Selasa sore (23/9/2025).

 

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

 

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

 

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.(Alvian)

Tweet128Share204
weinarloka@gmail.com

weinarloka@gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Mei 7, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Dukung Pangan Nasional

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Dukung Pangan Nasional

September 27, 2025
Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uangnya Dipakai Untuk Judol

Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uangnya Dipakai Untuk Judol

September 25, 2025
Diduga Gelapkan Motor Kawanannya, Pemuda Di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Motor Kawanannya, Pemuda Di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

September 25, 2025
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In