• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

September 24, 2025
Saudara Khairul Hadian, Jangan Terlalu Fokus pada Hal Kecil, Uruslah Masalah Trotoar Lebih Mendesak   

Saudara Khairul Hadian, Jangan Terlalu Fokus pada Hal Kecil, Uruslah Masalah Trotoar Lebih Mendesak  

Agustus 8, 2026
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Juli 24, 2026
Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Juli 18, 2026
Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Juli 18, 2026
Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Juli 15, 2026
Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Juli 15, 2026
Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Juli 15, 2026
Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Juli 13, 2026
Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Juli 13, 2026
Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Juli 11, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

weinarloka by weinarloka
September 24, 2025
in Berita
0
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

 

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

 

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.

 

Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam pres realese, Selasa sore (23/9/2025).

 

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

 

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

 

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.(Alvian)

Tweet128Share204
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Saudara Khairul Hadian, Jangan Terlalu Fokus pada Hal Kecil, Uruslah Masalah Trotoar Lebih Mendesak   

Saudara Khairul Hadian, Jangan Terlalu Fokus pada Hal Kecil, Uruslah Masalah Trotoar Lebih Mendesak  

Agustus 8, 2026
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In