Gayonews.co.id|Bener Meriah – Kondisi jaringan air bersih PAM Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, menuai sorotan.
Masyarakat Kecewa dengan fasilitas yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru terlihat tidak terawat.
Salah satu masyarakat kepada awak media menyampaikan bak penampungan bocor, jaringan pipa, dan sejumlah katup tampak dipenuhi semak belukar, bahkan terdapat instalasi pipa yang terlepas.

Di tengah kondisi tersebut, warga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar dan jarang mengalir ke rumah. Akibatnya, kebutuhan dasar seperti mandi, memasak, dan menjaga kebersihan menjadi terganggu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pengelolaan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban anggaran fasilitas air bersih tersebut? Apakah sarana yang telah dibangun masih berfungsi sebagaimana mestinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas keberlanjutannya, Ujarnya.
Kami juga sempat bertanya kepada Pemerintah Kampung tentang pekerjaan tersebut, namun pihak kampung mengatakan tidak tahu berapa anggarannya, siapa yang kerjakan.
Sementara ada beberapa rumah yang tidak dapat menerima pemasukan air bersih yang sudah di bangun, sebenarnya kita kecewa juga kita, kenapa harus setengah tengah bangunnya, sementara masyarakat sangat membutuhkannya, meniru salah satu bahasa Aparatur Pemerintahan Kampung.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik/cara untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran
Menurutnya, selain itu ketentuan juga diatur oleh, Undang-Undang No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“ Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan “, ungkapnya.
Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah juga diminta melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, khususnya terhadap administrasi pengelolaan, penggunaan anggaran pembangunan maupun pemeliharaan, serta kondisi fisik aset jaringan air bersih tersebut.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas publik. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Air bersih bukan proyek untuk sekadar dibangun lalu ditinggalkan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan, sementara pemerintah dan pengelola wajib mempertanggungjawabkan keberfungsian fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan penjelasan dari Dinas terkait dan Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.(AM)





















