• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

September 24, 2025
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Januari 30, 2026
Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Januari 30, 2026
25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

Januari 28, 2026
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh Ke-4 Di Desa Reje Payung Diresmikan

Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh Ke-4 Di Desa Reje Payung Diresmikan

Januari 23, 2026
Perkuat Relawan, PMI Bener Meriah Gelar Orientasi Penguatan Kepalangmerahan

Perkuat Relawan, PMI Bener Meriah Gelar Orientasi Penguatan Kepalangmerahan

Januari 18, 2026
Polsek Silihnara Dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pembersihan Perbaikan Tempat Ibadah

Polsek Silihnara Dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pembersihan Perbaikan Tempat Ibadah

Januari 17, 2026
Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum Bagi Warga Di Wih Dusun Jamat

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum Bagi Warga Di Wih Dusun Jamat

Januari 16, 2026
Polres Aceh Tengah Dan BKO Brimob Bantu Pulihkan Empat Fasilitas Umum dan Satu Rumah Warga

Polres Aceh Tengah Dan BKO Brimob Bantu Pulihkan Empat Fasilitas Umum dan Satu Rumah Warga

Januari 12, 2026
Ras Terkuat Dimuka Bumi, APG Gelar Aksi Demonstrasi Di DPRK Aceh Tengah

Ras Terkuat Dimuka Bumi, APG Gelar Aksi Demonstrasi Di DPRK Aceh Tengah

Januari 12, 2026
Peringati HUT Satpam Ke-45, Polres Aceh Tengah Bersama Satpam Gelar Bakti Sosial

Peringati HUT Satpam Ke-45, Polres Aceh Tengah Bersama Satpam Gelar Bakti Sosial

Januari 9, 2026
Polsek Silih Nara Bersama BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga Pascabencana

Polsek Silih Nara Bersama BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga Pascabencana

Januari 7, 2026
Dari Posko Hingga Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Kala Segi

Dari Posko Hingga Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Kala Segi

Januari 7, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah

weinarloka by weinarloka
September 24, 2025
in Berita
0
Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

 

Lahan hutan lindung tersebut diketahui telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh tersangka.

 

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.

 

Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam pres realese, Selasa sore (23/9/2025).

 

Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

 

Kasat Reskrim menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

 

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.(Alvian)

Tweet128Share204
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Mei 7, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Januari 30, 2026
Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Januari 30, 2026
25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

Januari 28, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In