gayonews.co.id|Takengon – Kisah ketidakadilan hukum kembali mewarnai dunia peradilan di Tanah Rencong. Samsuruddin alias Aman Sundari (58), warga Dusun Barat Atu, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, harus menelan pil pahit.
Ia merasa hak kepemilikannya atas sebidang tanah warisan peninggalan almarhum M. Dali digugurkan secara sepihak, dan menuding adanya indikasi ketidakberpihakan bahkan dugaan permainan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Takengon.
Melalui permohonan resmi bertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum RI, Samsuruddin mengungkapkan keluh kesah dan meminta perlindungan hukum yang sesungguhnya.
Dalam surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang diajukannya, Samsuruddin memaparkan fakta yang sangat merugikan dirinya.
Ia menduga kuat bahwa pihak lawan yang mengajukan eksekusi, didukung oleh pihak pelaksana eksekusi di Pengadilan Negeri Takengon, telah melakukan berbagai cara—termasuk merayu dan menipu—agar ia mau melepaskan hak atas tanah seluas kurang lebih 3 x 90 meter persegi tersebut.
“Objek tanah sengketa ini adalah bagian tak terpisahkan dari tanah warisan milik almarhum M. Dali, yang sah menjadi hak kami dan telah tercatat secara hukum melalui Akta Jual Beli Nomor 80/AT/1980 tanggal 22 Mei 1980.
Namun, pihak lawan dan pelaksana eksekusi berusaha menguasainya dengan segala upaya, termasuk membujuk dan menipu saya selaku tergugat agar mengalah, padahal hak milik saya sah secara hukum,” ungkap Samsuruddin dengan nada kecewa.
Samsuruddin menilai, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Takengon terasa tidak adil dan berat sebelah.
Ia menuding adanya indikasi kuat bahwa lembaga peradilan tingkat pertama tersebut telah berpihak kepada pemohon eksekusi.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Tkn tanggal 12 Mei 2026 tentang pelaksanaan sita eksekusi, padahal menurutnya masih banyak fakta hukum dan bukti otentik yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.
Pihaknya juga melampirkan bukti baru atau Novum yang bersifat menentukan, yang baru diketahui setelah putusan dijatuhkan.
Di antaranya adalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan dan telah dilegalisir negara, bukti kwitansi penggunaan tanah bersifat sementara.
Serta bukti bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi sedikit pun kepada dirinya, padahal tanah tersebut diklaim telah beralih fungsi menjadi aset umum.
“Tanah ini bukan tanah desa, bukan tanah ulayat, dan bukan tanah negara. Ini adalah hak milik pribadi yang dilindungi Pasal 570 KUHPerdata.
Saya buktikan dengan rutin membayar pajak setiap tahun, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan jika tanah itu milik umum. Pengadilan Negeri Takengon mengabaikan fakta ini dan terlihat jelas berpihak,” tegasnya.
Karena merasa haknya dilanggar dan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, Samsuruddin pun mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI sekaligus memohon agar pelaksanaan sita eksekusi ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap turun.
Dalam surat permohonannya yang bernada mendesak, Samsuruddin meminta perhatian tertinggi dari pimpinan hukum di pusat dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum agar memeriksa dugaan keberpihakan dan ketidakadilan di Pengadilan Negeri Takengon.
Ia berharap, di tangan Mahkamah Agung, kebenaran dan keadilan hukum perdata dapat ditegakkan, dan hak miliknya yang sah tidak dirampas melalui cara-cara yang menurutnya penuh kecurangan.
“Saya hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Jika di tingkat bawah hukumnya bisa dimainkan, saya percaya di Mahkamah Agung keadilan itu masih ada dan hukum akan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsuruddin, yang kini menanti keputusan mulia dari lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Permohonan ini kini sedang dalam proses administrasi dan diharapkan segera mendapatkan tanggapan serius dari para pihak yang dituju, mengingat pelaksanaan eksekusi terancam dilakukan dalam waktu dekat.(*)






















