• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Eksekusi Lorong Di Sebelah SMAN 1 Takengon, Ahli Waris Kecewa, Minta Keadilan Ke MA

Eksekusi Lorong Di Sebelah SMAN 1 Takengon, Ahli Waris Kecewa, Minta Keadilan Ke MA

Mei 20, 2026
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Juli 24, 2026
Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Sekda Aceh Tengah Mursyid Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar

Juli 18, 2026
Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Ichwan Mahara: Mosi Tidak Percaya Bukan Pembangkangan, tetapi Panggilan Menyelamatkan Marwah BUMD

Juli 18, 2026
Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Sekda BEMNUS Aceh Asraf Desak Bupati Haili Yoga Anulir Keputusan Plt Direktur RSU Datu Beru

Juli 15, 2026
Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Helmia Ucapkan Selamat Kepada Said Abdullah Terpilih Sebagai Ketua PETA Bener Meriah

Juli 15, 2026
Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Ditengah Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru, Pemberian Amplop Oleh Bupati Tuai Pertanyaan

Juli 15, 2026
Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Wujudkan Dan Sukseskan Swasembada, Polsek Bangkinang Barat Rawat Jagung Desa Siabu

Juli 13, 2026
Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Polsek Bangkinang Barat Dan Kelompok Wanita Tani Aktifkan Perawatan Jagung Desa Pulau Jambu

Juli 13, 2026
Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Tampil Memukau, Forum Beru Gayo Ramaikan Peresmian Taman Budaya Negeri Gayo

Juli 11, 2026
Gunawan : Taman Budaya Negeri Gayo, Rumah Bagi Pelaku Seni Dan Budaya Di Aceh Tengah

Gunawan : Taman Budaya Negeri Gayo, Rumah Bagi Pelaku Seni Dan Budaya Di Aceh Tengah

Juli 11, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Eksekusi Lorong Di Sebelah SMAN 1 Takengon, Ahli Waris Kecewa, Minta Keadilan Ke MA

weinarloka by weinarloka
Mei 20, 2026
in Uncategorized
0
Eksekusi Lorong Di Sebelah SMAN 1 Takengon, Ahli Waris Kecewa, Minta Keadilan Ke MA
Share on TwitterShare on Facebook

gayonews.co.id|Takengon – Kisah ketidakadilan hukum kembali mewarnai dunia peradilan di Tanah Rencong. Samsuruddin alias Aman Sundari (58), warga Dusun Barat Atu, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, harus menelan pil pahit.

 

Ia merasa hak kepemilikannya atas sebidang tanah warisan peninggalan almarhum M. Dali digugurkan secara sepihak, dan menuding adanya indikasi ketidakberpihakan bahkan dugaan permainan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Takengon.

 

Melalui permohonan resmi bertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum RI, Samsuruddin mengungkapkan keluh kesah dan meminta perlindungan hukum yang sesungguhnya.

 

Dalam surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang diajukannya, Samsuruddin memaparkan fakta yang sangat merugikan dirinya.

 

Ia menduga kuat bahwa pihak lawan yang mengajukan eksekusi, didukung oleh pihak pelaksana eksekusi di Pengadilan Negeri Takengon, telah melakukan berbagai cara—termasuk merayu dan menipu—agar ia mau melepaskan hak atas tanah seluas kurang lebih 3 x 90 meter persegi tersebut.

 

“Objek tanah sengketa ini adalah bagian tak terpisahkan dari tanah warisan milik almarhum M. Dali, yang sah menjadi hak kami dan telah tercatat secara hukum melalui Akta Jual Beli Nomor 80/AT/1980 tanggal 22 Mei 1980.

 

Namun, pihak lawan dan pelaksana eksekusi berusaha menguasainya dengan segala upaya, termasuk membujuk dan menipu saya selaku tergugat agar mengalah, padahal hak milik saya sah secara hukum,” ungkap Samsuruddin dengan nada kecewa.

 

Samsuruddin menilai, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Takengon terasa tidak adil dan berat sebelah.

 

Ia menuding adanya indikasi kuat bahwa lembaga peradilan tingkat pertama tersebut telah berpihak kepada pemohon eksekusi.

 

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Tkn tanggal 12 Mei 2026 tentang pelaksanaan sita eksekusi, padahal menurutnya masih banyak fakta hukum dan bukti otentik yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.

 

Pihaknya juga melampirkan bukti baru atau Novum yang bersifat menentukan, yang baru diketahui setelah putusan dijatuhkan.

 

Di antaranya adalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan dan telah dilegalisir negara, bukti kwitansi penggunaan tanah bersifat sementara.

 

Serta bukti bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi sedikit pun kepada dirinya, padahal tanah tersebut diklaim telah beralih fungsi menjadi aset umum.

 

“Tanah ini bukan tanah desa, bukan tanah ulayat, dan bukan tanah negara. Ini adalah hak milik pribadi yang dilindungi Pasal 570 KUHPerdata.

 

Saya buktikan dengan rutin membayar pajak setiap tahun, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan jika tanah itu milik umum. Pengadilan Negeri Takengon mengabaikan fakta ini dan terlihat jelas berpihak,” tegasnya.

 

Karena merasa haknya dilanggar dan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, Samsuruddin pun mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI sekaligus memohon agar pelaksanaan sita eksekusi ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap turun.

 

Dalam surat permohonannya yang bernada mendesak, Samsuruddin meminta perhatian tertinggi dari pimpinan hukum di pusat dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum agar memeriksa dugaan keberpihakan dan ketidakadilan di Pengadilan Negeri Takengon.

 

Ia berharap, di tangan Mahkamah Agung, kebenaran dan keadilan hukum perdata dapat ditegakkan, dan hak miliknya yang sah tidak dirampas melalui cara-cara yang menurutnya penuh kecurangan.

 

“Saya hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Jika di tingkat bawah hukumnya bisa dimainkan, saya percaya di Mahkamah Agung keadilan itu masih ada dan hukum akan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsuruddin, yang kini menanti keputusan mulia dari lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

 

Permohonan ini kini sedang dalam proses administrasi dan diharapkan segera mendapatkan tanggapan serius dari para pihak yang dituju, mengingat pelaksanaan eksekusi terancam dilakukan dalam waktu dekat.(*)

Tweet124Share198
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Viral Video Diduga Bagi-Bagi Proyek Di Bener Meriah, Putri Bupati Disebut Ikut Atur Jatah

Maret 8, 2026
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Pengurus PETA Aceh Tengah Tahun 2026- 2031 Resmi Dilantik

Juli 30, 2026
Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Jalan Raya Dan Trotoar, Sarana Penghubung Menjadi Pusat Dagangan, Siapa Diuntungkan?

Juli 26, 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Persikindo Bener Meriah Gelar Rapat Anggota Tahun 2026

Juli 24, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In