• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Ketua Hima PPKn FIP UMMAH : Pengadaan Pin Emas Tak Wajib, Tak Sejalan Prinsipil Efisiensi

September 3, 2025
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Januari 30, 2026
Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Januari 30, 2026
25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

Januari 28, 2026
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh Ke-4 Di Desa Reje Payung Diresmikan

Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh Ke-4 Di Desa Reje Payung Diresmikan

Januari 23, 2026
Perkuat Relawan, PMI Bener Meriah Gelar Orientasi Penguatan Kepalangmerahan

Perkuat Relawan, PMI Bener Meriah Gelar Orientasi Penguatan Kepalangmerahan

Januari 18, 2026
Polsek Silihnara Dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pembersihan Perbaikan Tempat Ibadah

Polsek Silihnara Dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pembersihan Perbaikan Tempat Ibadah

Januari 17, 2026
Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum Bagi Warga Di Wih Dusun Jamat

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum Bagi Warga Di Wih Dusun Jamat

Januari 16, 2026
Polres Aceh Tengah Dan BKO Brimob Bantu Pulihkan Empat Fasilitas Umum dan Satu Rumah Warga

Polres Aceh Tengah Dan BKO Brimob Bantu Pulihkan Empat Fasilitas Umum dan Satu Rumah Warga

Januari 12, 2026
Ras Terkuat Dimuka Bumi, APG Gelar Aksi Demonstrasi Di DPRK Aceh Tengah

Ras Terkuat Dimuka Bumi, APG Gelar Aksi Demonstrasi Di DPRK Aceh Tengah

Januari 12, 2026
Peringati HUT Satpam Ke-45, Polres Aceh Tengah Bersama Satpam Gelar Bakti Sosial

Peringati HUT Satpam Ke-45, Polres Aceh Tengah Bersama Satpam Gelar Bakti Sosial

Januari 9, 2026
Polsek Silih Nara Bersama BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga Pascabencana

Polsek Silih Nara Bersama BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga Pascabencana

Januari 7, 2026
Dari Posko Hingga Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Kala Segi

Dari Posko Hingga Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Kala Segi

Januari 7, 2026
  • Home
  • REDAKSI
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
gayonews.co.id
  • Home
  • REDAKSI
No Result
View All Result
gayonews.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Hima PPKn FIP UMMAH : Pengadaan Pin Emas Tak Wajib, Tak Sejalan Prinsipil Efisiensi

weinarloka by weinarloka
September 3, 2025
in Berita
0
Share on TwitterShare on Facebook

Gayonews.co.id|Takengon – Pengadaan pin emas seberat 10 gram untuk 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah senilai Rp. 463 juta rupiah menuai sorotan tajam, disamping itu 9 pin untuk anggota DPRK sedang dalam proses.

 

Selain mendapat penolakan dari mahasiswa dan masyarakat saat aksi demonstrasi oleh Aliansi Gayo Merdeka (AGM), isu ini juga dikritisi kembali oleh Fauzan Akbar.

 

Mahasiswa sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, Fauzan Akbar menilai, penggunaan pin emas oleh anggota DPRK ianya memiliki dasar hukum sebagai identitas dan simbol pun kehormatan kedudukan mereka sebagai perwakilan rakyat.

 

Tapi, menurutnya, tak ada kewajiban hukum yang menyatakan bahwa pin tersebut harus terbuat dari emas.

 

“Pin biasanya digunakan sebagai simbol, identitas, dan kedudukan kehormatan anggota DPRK sebagai wakil rakyat.

 

Secara hukum, pin DPRK memang memiliki dasar sebagai identitas sah (hak protokoler) kita sebut, namun lagi-lagi bahan emas bukanlah kewajiban hukum,” ujar Fauzan Akbar kepada media pers pada Rabu (3/9/2025).

 

Lebih lanjut, Fauzan Akbar menjelaskan penggunaan pin tersebut perlu dilihat dan ditilik berdasarkan sejumlah regulasi, seperti PP No 18 Tahun 2017, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020.

 

Dalam kerangka hukum termaktub, tiap-tiap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) mesti dan harus mengikuti prinsipil efektivitas, efisiensi, dan kepatutan.

 

“Nah penggunaan pin DPRK memang diperlukan untuk kepentingan protokoler dan administratif.

 

Namun, pemilihan material/bahan (emas atau logam biasa) sebaiknya disesuaikan dengan asas/dasar efektivitas, efisiensi, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Fauzan juga menekankan bahwa karena pembiayaan pin tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), maka secara normatif anggaran itu wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi publik.

 

Ia nilai bahwa bila penggunaan pin emas lebih memperlihatkan simbol kemewahan dibanding nilai substansial, maka hal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

 

“Apabila penggunaan emas lebih menonjolkan simbol kemewahan daripada substansial, yang maka hal tersebut dapat dipandang tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya.

 

Menurutnya, penggunaan bahan logam biasa sudah cukup dan tak mengurangi marwah serta martabat para anggota dewan.

 

Lebih elok kiranya penggunaan pin emas digantikan dengan logam lain, apakah logam biasa, karena itu tidak substantif terhadap kinerja DPRK.

 

Lebih bermanfaat jika anggaran yang ada digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat seperti sektor pendidikan, ekonomi, sosial toh beasiswa pendidikan pun masih kurang di wilayah tengah.” ujarnya.

 

Fauzan menegaskan bahwa wibawa anggota dewan tidaklah terletak pada perhiasan atau simbol emas permata, melainkan pada prilaku-sikap, integritas, kepercayaan dan tanggungjawab terhadap rakyat yang mereka wakilkan.

 

Tak menggunakan pin emas tidak akan menghilangkan wibawa anggota DPRK. Karena yang dibangun itu adalah kepercayaan dan amanah untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat.

 

“Jadi 9 anggota DPRK yang belum dapat pin emas 21 sudah dapat maka dari itu alihkan saja kepada masyarakat untuk kesejahteraan bersama” tutupnya. (AS)

Tweet126Share201
weinarloka

weinarloka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

Mesjid Kebanggaan Masyarakat Ketol Tak Kunjung di Bangun, Ada Apa 

April 14, 2025
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara 

Maret 25, 2025
Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Gelar Konferensi Pers, Seluruh Reje Kampung Bantah Camat Bintang Melakukan Pungli 

Mei 7, 2025
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

0
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

0
Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy Lantik Latif Rusdi Sebagai Mukim Singah Mata

0
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Dan Personel Terdampak Kebakaran

Januari 30, 2026
Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Rumah Tani Nusantara Indonesia Dukung Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden

Januari 30, 2026
25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

25 Personel Polres Aceh Tengah Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

Januari 28, 2026
gayonews.co.id

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Navigate Site

  • Home
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI

Copyright © 2025 GayoNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In